Kamis, 14 Juni 2012

POS 2012


PEMERINTAH  KOTA  TEGAL
DINAS  PENDIDIKAN
UPPD KECAMATAN  MARGADANA
SD NEGERI KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
Jalan Letkol. Polisi Sutaryo N0: 21 Telp 08282600343 Kota Tegal_52144
 

SURAT  KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
Nomor : 423.7/ 04/ 2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SD NEGERI KALINYAMAT KULON 2 Kota Tegal,
Menimbang      :






Mengingat        :



















Menetapkan       :


Pertaman            :


Kedua                :


Ketiga                :


Keempat            :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Kalinyamat Kulon 2  Kota Tegal  tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011;

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
4.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0152/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SD, MI, dan SDBL Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
5.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0149/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Pencetakan Bahan Ujian Nasional SD/MI, SDBL, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK,  Tahun Pelajaran 2010 / 2011.

MEMUTUSKAN

PROSEDUR   OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH DASAR TAHUN    PELAJARAN 2010/2011.

Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah, selanjutnya disebut POS US Tahun Pelajaran  2010/2011 diatur dalam Lampiran Keputusan ini.

Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.

Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 






































  Ditetapkan                : di  Tegal
  Pada tanggal             : 1 Maret 2012
  Kepala SD  KALINYAMAT KULON 2 TEGAL



                                                                                                                        BAMBANG RUSJIANTO, S.Pd
                                                                          NIP  :  19600828 198304 1 003

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
Nomor : …………………………………..
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

I.     PESERTA UJIAN NASIONAL
A.    Persyaratan Peserta Ujian Sekolah  (US)
1.    Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD Negeri Kalinyamat Kulon 2 Kota Tegal
2.    Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan SD Negeri Kalinyamat Kulon 2 Kota Tegal sampai dengan semester 1 tahun terakhir. 
3.    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
4.    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
5.    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.

B.    Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah.
1.    Sekolah melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.    Sekolah mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3.    Penyelenggara UN Tingkat Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4.    Penyelenggara UN Tingkat Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah penyelenggara UN.
5.    Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kota.
6.    Penyelenggara UN Tingkat Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
7.    Daftar Nominasi Tetap (DNT) UN digunakan sebagai DNT Ujian Sekolah.
8.    Kepala sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN dan US yang telah ditempel foto peserta.
9.    Peserta yang tidak lulus UN dan US pada tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011 harus terdaftar pada sekolah asal  dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah yang bersangkutan.

II.   PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH.
1.       Sekolah yang dapat menyelenggarakan US adalah sekolah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara US Tingkat Kota.
2.       Sekolah penyelenggara adalah sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin pendirian yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal berdasarkan status akreditasi dan atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara ujian.
3.       Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian menggabung dengan sekolah/madrasah penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum yang sama.
4.       Kepala Sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan Penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
5.       Penyelenggara US Tingkat Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a.    Kepala Sekolah dan guru dari sekolah penyelenggara US yang bersangkutan;
b.    Kepala Sekolah dan guru dari Sekolah lain yang bergabung.
6.    Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
7.    Sekolah penyelenggara US mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.    Merencanakan pelaksanaan US di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b.    Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN dan US  kepada guru, peserta , orang tua, dan komite sekolah;
c.    Melakukan pendaftaran calon peserta UN dan US dan mengirimkannya ke Penyelenggara Tingkat Kota;
d.    Melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta ;
e.    mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kota dan bahan US di Dabin masing – masing;
f.    Memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dan US dalam keadaan tertutup;
g.    Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dan US dengan melibatkan Unit Pelaksana Pendididkan  Dasar  Kecamatan MARGADANA;
h.    Melaksanakan UN dan US sesuai dengan POS;
i.     Menjaga keamanan pelaksanaan UN dan US dengan melibatkan Unit Pelaksana Pendididkan  Dasar  Kecamatan MARGADANA;
k.    Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dan US dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang, serta dibubuhi stempel sekolah penyelenggara;
l.     Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kota;
m.   Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kota;
n.    Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN dan Ijazah kepada peserta;
o.    Menyampaikan laporan pelaksanaan UN/US kepada Penyelenggara UN/US Tingkat Kota,

III.    PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.      Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di sekolah yang bersangkutan.

B.      Mata Pelajaran yang Diujikan
1.    Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang tidak diujikan pada Ujian Nasional (UN).
2.    Ujian dilaksanakan melalui ujian tulis dan/atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3.    Ujian praktik mencakup mata pelajaran yang diujikan pada UN yang memerlukan ujian praktik.
4.    Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010 / 2011 adalah sebagai berikut:

NO
MAPEL
BENTUK  UJIAN
KET
TERTULIS
PRAKTIK
1.
Pendidikan Agama
V
V

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
V
-

3.
Bahasa Indonesia
V
V

4.
I P A
V
V

5.
I P S
V
-

6.
Matematika
V
-

7.
S B K
-
V

8.
Penjasorkes
-
V

9.
Bahasa Jawa
V
V

10.
UBTQ
V
V

11.
Bahasa Inggris
V
V

12.
Mulok Sekolah ( TIK )
V
V



C.      Penyiapan Bahan Ujian
1.    Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan naskah soal ujian.
2.    Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko daftar nilai, (6) blanko daftar hadir, dan (7) blanko berita acara ujian.
3.    Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.

4.    Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.    Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.    Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.    Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.    Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.
7.    Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8.    Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9.    Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.



IV.  PELAKSANAAN UJIAN

A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1.     Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN Utama.
2.     Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis diatur oleh sekolah sebagai berikut :

NO
HARI
TANGGAL
WAKTU
MATA
PELAJARAN
KET
1.
Senin,
4 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.30
Pendidikan Agama
IPA

2.
Selasa,
5 April 2011
07.30-09.30
10.00-11.30
Bahasa Indonesia
PKN

3.
Rabu,
6 April 2011
07.30-09.30
10.00-11.30
Matematika
Bahasa Jawa

4.
Kamis,
7 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.00
I P S
Bahasa Inggris

5.
Jum’at,
8 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.00
Mulok Sekolah ( TIK )
UBTQ


3.     Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Praktik diatur oleh sekolah sebagai berikut :

NO
HARI
TANGGAL
WAKTU
MATA
PELAJARAN
KET
1.
Senin,
18 April 2011
07.30-12.00
Pendidikan Agama
BTQ

2.
Selasa,
19 April 2011

07.30-12.00
Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa

3.
Rabu,
20 April 2011
07.30-12.00
I P A
Bahasa Inggris

4.
Kamis,
21 April 2011
07.30-12.00
Penjasorkes
SBK

5.
Sabtu,
23 April 2011
07.30-12.00
Keterampilan
Mulok Sekolah / TIK


B.   Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Ujian Sekolah susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan disertai bukti yang sah.
2.     Ujian Sekolah susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3.     Ujian Sekolah Tertulis susulan dilaksanakan berututan setelah ujian utama dengan jadwal sebagai berikut :

NO
HARI
TANGGAL
WAKTU
MATA
PELAJARAN
KET
1.
Senin,
11 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.30
Pendidikan Agama
IPA

2.
Selasa,
12 April 2011
07.30-09.30
10.00-11.30
Bahasa Indonesia
PKN

3.
Rabu,
13 April 2011
07.30-09.30
10.00-11.30
Matematika
Bahasa Jawa

4.
Kamis,
14 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.00
I P S
Bahasa Inggris

5.
Jum’at,
15 April 2011
07.30-09.00
09.30-11.00
Mulok Sekolah ( TIK )
UBTQ









4.    Ujian Sekolah Praktik susulan dilaksanakan setelah UN dengan jadwal sebagai berikut :

NO
HARI
TANGGAL
WAKTU
MATA
PELAJARAN
KET
1.
Senin,
25 April 2011
07.30-12.00
Pendidikan Agama
BTQ

2.
Selasa,
26 April 2011

07.30-12.00
Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa

3.
Rabu,
27 April 2011
07.30-12.00
I P A
Bahasa Inggris

4.
Kamis,
28 April 2011
07.30-12.00
Penjasorkes

5.
Jum’at,
29 April 2011
07.30-12.00
S B K

6.
Sabtu,
30 April 2011
07.30-12.00
Keterampilan
Mulok Sekolah / TIK


C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1.          Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2.          Setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas” dan denah tempat duduk peserta ujian.
3.     Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dan 1 meja untuk pengawas.
4.     Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5.     Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6.     Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
7.    Tempat duduk peserta  diatur sebagai berikut:
a.    Satu bangku untuk satu orang peserta;
b.    Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.    Penempatan peserta disesuaikan dengan urutan nomor peserta  (lihat gambar contoh denah ruang US)
































D. Tata Tertib Ujian
Tata Tertib Pengawas Ruang
1.    Persiapan US
a.    Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara.
b.    Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara.
c.    Pengawas Ruang  menerima bahan yang berupa Naskah Soal, LJUS, Amplop LJ US, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US.
2.    Pelaksanaan US
a.    Pengawas Ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.    Pengawas Ruang  meminta peserta  untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta , dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.    Pengawas Ruang  memeriksa setiap peserta  untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruangan kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.    Pengawas Ruang  membacakan Tata Tertib US.
e.    Pengawas Ruang  meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
Pengawas Ruang  membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta  (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu  dimulai.
g.    Setelah seluruh peserta  selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang  membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h.    Pengawas Ruang  membagikan Naskah Soal  dengan cara meletakkan di atas meja peserta  dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta  tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu  dimulai.
i.     Pengawas Ruang  mengecek kelengkapan soal .
j.     Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang  mempersilahkan peserta  untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.    Kelebihan naskah soal  selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.     Selama US berlangsung, Pengawas Ruang  wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang .
m.   Pengawas Ruang  dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal  yang diujikan.
n.    Lima menit sebelum waktu  selesai, Pengawas Ruang  memberi peringatan kepada peserta  bahwa waktu tinggal lima menit.
o.    Setelah waktu  selesai, Pengawas Ruang  mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS dan Naskah Soal . Peserta  dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta.
p.    Pengawas Ruang  menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang  di dalam ruang ujian.
q.    Pengawas Ruang menyerahkan LJUS dan Naskah Soal  kepada Penyelenggara US disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US.

Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1.    Peserta  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
2.    Peserta  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara  Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.    Peserta  dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.    Peserta  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.    Peserta  mengisi Daftar Hadir.
6.    Peserta  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.    Peserta  mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8.    Peserta  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang  dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.    Selama  berlangsung, peserta  hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang , serta tidak melakukannya berulang kali.
10.  Peserta  yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.  Peserta  yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti  pada mata pelajaran yang terkait.
12.  Peserta  yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta  berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.  Selama  berlangsung, peserta  dilarang:
a.    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.    Bekerjasama dengan peserta lain;
c.    Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.    Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.    Membawa Naskah Soal  dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f.     Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

V.    PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan / Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.     Pemeriksaan ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor = 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3.     Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.     Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

B.   Daftar Nilai Hasil Ujian
1.     Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2.     Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10 dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VI.   PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah

1.     Sekolah penyelenggara ujian menetapkan Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional melalui rapat Dewan Guru.
2.     Penentuan Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal melalui Unit Pelaksana  Pendidikan Dasar Kecamatan MARGADANA.
3.     Kriteria  Kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat, serta sekolah yang menggabung (jika ada) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.     Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan oleh sekolah asal.
5.     Peserta ujian dinyatakan lulus dari SD Negeri Kalinyamat Kulon 2 apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
b.      Memperoleh nilai minimal baik ( 7,10 ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
- Kelompok Mapel Agama dan Akhlak Mulia (Pendidikan Agama)
- Kelompok Mapel Kewarganegaraan dan Kepribadian (PKn)
- Kelompok Mapel Estetika (SBK)
- Kelompok Mapel Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes)
c.    Lulus Ujian Sekolah (US) untuk Kelompok Mapel Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan rincian:
- Memperoleh Nilai Sekolah (NS) minimal 6,00 untuk mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
- Memperoleh Nilai Sekolah (NS) minimal 6,00 untuk mapel Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, dan TI Komputer.
d.    Lulus UN dengan kriteria sebagai berikut :
                                                   1.     Nilai Akhir minimal untuk setiap mata pelajaran UN sbb. :
a.     Bhs. Indonesia minimal 3,00.
b.     Matematika minimal 2,00.
c.     IPA minimal 2,00
                                                   2.     Rata – rata Nilai Akhir ketiga mata pelajaran UN minimal 2,33

B.    Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.      Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011 ( 18 Juni 2011 ).

C.    Penerbitan Ijazah

1.      Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.      Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3.      Dinas Pendidikan Kota Tegal menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
4.      Dinas Pendidikan Kota Tegal mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan hasil UN dan hasil US. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima. 
5.      Sekolah penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUN dan nilai hasil Ujian Sekolah.
6.      Nilai UN dan US dicantumkan dalam ijazah.

VII.     BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.      Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2.      Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen - komponen sebagai berikut:
a.     Pengisian dan pengiriman data calon peserta US ke Penyelenggara US Tingkat Kota melalui UPPD kecamatan MARGADANA;
b.     Pembuatan Kartu Peserta
c.     Penyusunan naskah soal.
d.     Penggandaan naskah soal
e.     Pengambilan bahan US dari Dabin;
f.     Operasional penyelenggara US;
g.     Pengawasan pelaksanaan US di Sekolah penyelenggara
h.     Penyusunan dan pengiriman laporan.
3.      Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian memasukkannya ke dalam RAKS.

VIII.    PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Penyelengara Ujian Tingkat Pusat,  Provinsi Jawa Tengah ,  Kota Tegal, dan Unit Pelaksana Pendidikan Dasar Kecamatan MARGADANA.

IX.       PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.       Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian sekolah dan ujian nasionl, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan Nilai  Ujian Sekolah dan Nilai Akhir.
 2.      Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal, melalui Unit Pelaksana Pendidikan Dasar  Kecamatan MARGADANA.


        Ditetapkan                      : di  Tegal
        Pada tanggal                  : 1 Maret 2012
        Kepala SDN KALINYAMAT KULON 2 TEGAL




                                                                                                                         BAMBANG RUSJIANTO, S.Pd
                                                                                      NIP.  19600828 198304 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUARA ANDA