|
DINAS PENDIDIKAN
UPPD KECAMATAN MARGADANA
SD NEGERI KALINYAMAT
KULON 2 TEGAL
Jalan
Letkol. Polisi Sutaryo N0: 21
Telp 08282600343 Kota Tegal_52144
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI KALINYAMAT KULON
2 TEGAL
Nomor : 423.7/ 04/ 2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN
SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Kepala SD NEGERI
KALINYAMAT KULON 2 Kota Tegal,
Menimbang
:
Mengingat
:
Menetapkan
:
Pertaman :
Kedua :
Ketiga :
Keempat :
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar
Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD
Negeri Kalinyamat Kulon 2 Kota
Tegal tentang Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar
Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
4. Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0152/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SD, MI, dan SDBL Tahun Pelajaran
2010 / 2011.
5. Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0149/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar
Pencetakan Bahan Ujian Nasional SD/MI, SDBL, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
DAN SMK, Tahun Pelajaran 2010 /
2011.
MEMUTUSKAN
PROSEDUR
OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH DASAR TAHUN PELAJARAN 2010/2011.
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah,
selanjutnya disebut POS US Tahun Pelajaran
2010/2011 diatur dalam Lampiran Keputusan ini.
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah
Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.
Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
di kemudian hari akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan :
di Tegal
Pada tanggal : 1 Maret 2012
Kepala SD KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
BAMBANG RUSJIANTO, S.Pd
NIP : 19600828 198304 1 003
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI
KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
Nomor : …………………………………..
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN
SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
I. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
(US)
1.
Peserta didik yang belajar pada tahun
terakhir di satuan pendidikan SD Negeri Kalinyamat Kulon 2 Kota Tegal
2.
Peserta didik yang memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan SD Negeri Kalinyamat
Kulon 2 Kota Tegal sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan
pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada
jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai
penyelenggara UN.
4.
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat
mengikuti UN susulan.
5.
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat
mengikuti US susulan.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah.
1.
Sekolah melakukan pendaftaran peserta
dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik).
2.
Sekolah mengirimkan daftar peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3.
Penyelenggara UN Tingkat Kota
mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang
diterbitkan oleh Puspendik.
4.
Penyelenggara UN Tingkat Kota mencetak
dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah penyelenggara
UN.
5.
Sekolah melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kota.
6.
Penyelenggara UN Tingkat Kota melakukan
finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat
satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
7. Daftar Nominasi Tetap (DNT) UN digunakan
sebagai DNT Ujian Sekolah.
8.
Kepala sekolah menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN dan US yang telah ditempel foto
peserta.
9.
Peserta yang tidak lulus UN dan US pada
tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011
harus terdaftar pada sekolah asal dan
mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah yang bersangkutan.
II. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH.
1.
Sekolah yang dapat menyelenggarakan US adalah
sekolah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang
ditetapkan oleh Penyelenggara US Tingkat Kota.
2.
Sekolah
penyelenggara adalah sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin pendirian
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal berdasarkan status
akreditasi dan atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara ujian.
3.
Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai sekolah
penyelenggara ujian menggabung dengan sekolah/madrasah penyelenggara terdekat
yang menggunakan kurikulum yang sama.
4.
Kepala Sekolah
penyelenggara membentuk dan menetapkan Penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri
atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
5.
Penyelenggara US Tingkat Sekolah ditetapkan
oleh Kepala Sekolah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
Kepala Sekolah dan guru dari sekolah penyelenggara
US yang bersangkutan;
b.
Kepala Sekolah dan guru dari Sekolah
lain yang bergabung.
6. Penyelenggara
Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari
persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
7.
Sekolah penyelenggara US mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Merencanakan pelaksanaan US di sekolah
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b.
Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN
dan US kepada guru, peserta , orang tua,
dan komite sekolah;
c.
Melakukan pendaftaran calon peserta UN dan
US dan mengirimkannya ke Penyelenggara Tingkat Kota;
d.
Melakukan latihan pengisian LJUN kepada
calon peserta ;
e.
mengambil bahan UN di tempat yang sudah
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kota dan bahan US di Dabin masing –
masing;
f.
Memeriksa dan memastikan amplop naskah
UN dan US dalam keadaan tertutup;
g.
Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan
UN dan US dengan melibatkan Unit Pelaksana Pendididkan Dasar
Kecamatan MARGADANA;
h.
Melaksanakan UN dan US sesuai dengan
POS;
i.
Menjaga keamanan pelaksanaan UN dan US
dengan melibatkan Unit Pelaksana Pendididkan
Dasar Kecamatan MARGADANA;
k.
Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dan
US dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh
Pengawas Ruang, serta dibubuhi stempel sekolah penyelenggara;
l.
Mengumpulkan bahan UN serta
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kota;
m.
Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN
Tingkat Kota;
n.
Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan
SKHUN dan Ijazah kepada peserta;
o.
Menyampaikan laporan pelaksanaan UN/US
kepada Penyelenggara UN/US Tingkat Kota,
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan
ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di sekolah yang
bersangkutan.
B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran
yang diujikan adalah mata pelajaran yang tidak diujikan pada Ujian Nasional (UN).
2. Ujian
dilaksanakan melalui ujian tulis dan/atau ujian praktik sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3. Ujian praktik
mencakup mata pelajaran yang diujikan pada UN yang memerlukan ujian praktik.
4. Mata pelajaran
yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010 / 2011
adalah sebagai berikut:
NO
|
MAPEL
|
BENTUK UJIAN
|
KET
|
|
TERTULIS
|
PRAKTIK
|
|||
1.
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
|
|
2.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
V
|
-
|
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
V
|
V
|
|
4.
|
I P A
|
V
|
V
|
|
5.
|
I P S
|
V
|
-
|
|
6.
|
Matematika
|
V
|
-
|
|
7.
|
S B K
|
-
|
V
|
|
8.
|
Penjasorkes
|
-
|
V
|
|
9.
|
Bahasa Jawa
|
V
|
V
|
|
10.
|
UBTQ
|
V
|
V
|
|
11.
|
Bahasa Inggris
|
V
|
V
|
|
12.
|
Mulok Sekolah ( TIK )
|
V
|
V
|
|
C. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan
naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal
ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4)
penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat
bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar
jawaban, (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko daftar nilai, (6) blanko
daftar hadir, dan (7) blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan
perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah
penyelenggara dan/atau kelompok sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan
dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun
perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menguasai
materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. Mempunyai
kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah
mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c. Memiliki sikap
dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang
teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal
yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal
ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.
7. Naskah soal
ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD
48,8.
8. Naskah soal
ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal
disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian
Sekolah dilaksanakan sebelum UN Utama.
2. Jadwal
pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis diatur oleh sekolah sebagai berikut :
NO
|
HARI
TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
KET
|
1.
|
Senin,
4 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.30
|
Pendidikan Agama
IPA
|
|
2.
|
Selasa,
5 April 2011
|
07.30-09.30
10.00-11.30
|
Bahasa Indonesia
PKN
|
|
3.
|
Rabu,
6 April 2011
|
07.30-09.30
10.00-11.30
|
Matematika
Bahasa
Jawa
|
|
4.
|
Kamis,
7 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.00
|
I P S
Bahasa
Inggris
|
|
5.
|
Jum’at,
8 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.00
|
Mulok
Sekolah ( TIK )
UBTQ
|
|
3. Jadwal
pelaksanaan Ujian Sekolah Praktik diatur oleh sekolah sebagai berikut :
NO
|
HARI
TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
KET
|
1.
|
Senin,
18 April 2011
|
07.30-12.00
|
Pendidikan Agama
BTQ
|
|
2.
|
Selasa,
19 April 2011
|
07.30-12.00
|
Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa
|
|
3.
|
Rabu,
20 April 2011
|
07.30-12.00
|
I P A
Bahasa
Inggris
|
|
4.
|
Kamis,
21 April 2011
|
07.30-12.00
|
Penjasorkes
SBK
|
|
5.
|
Sabtu,
23 April 2011
|
07.30-12.00
|
Keterampilan
Mulok
Sekolah / TIK
|
|
B. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ujian Sekolah
susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih
mata ujian utama berdasarkan alasan disertai bukti yang sah.
2. Ujian Sekolah
susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian Sekolah
Tertulis susulan dilaksanakan berututan setelah ujian utama dengan jadwal
sebagai berikut :
NO
|
HARI
TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
KET
|
1.
|
Senin,
11 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.30
|
Pendidikan Agama
IPA
|
|
2.
|
Selasa,
12 April 2011
|
07.30-09.30
10.00-11.30
|
Bahasa Indonesia
PKN
|
|
3.
|
Rabu,
13 April 2011
|
07.30-09.30
10.00-11.30
|
Matematika
Bahasa
Jawa
|
|
4.
|
Kamis,
14 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.00
|
I P S
Bahasa
Inggris
|
|
5.
|
Jum’at,
15 April 2011
|
07.30-09.00
09.30-11.00
|
Mulok
Sekolah ( TIK )
UBTQ
|
|
4. Ujian Sekolah
Praktik susulan dilaksanakan setelah UN dengan jadwal sebagai berikut :
NO
|
HARI
TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
KET
|
1.
|
Senin,
25 April 2011
|
07.30-12.00
|
Pendidikan Agama
BTQ
|
|
2.
|
Selasa,
26 April 2011
|
07.30-12.00
|
Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa
|
|
3.
|
Rabu,
27 April 2011
|
07.30-12.00
|
I P A
Bahasa
Inggris
|
|
4.
|
Kamis,
28 April 2011
|
07.30-12.00
|
Penjasorkes
|
|
5.
|
Jum’at,
29 April 2011
|
07.30-12.00
|
S B K
|
|
6.
|
Sabtu,
30 April 2011
|
07.30-12.00
|
Keterampilan
Mulok
Sekolah / TIK
|
|
C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah
penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai
berikut:
1.
Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2.
Setiap
ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain peserta
ujian dan pengawas” dan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta dan 1 meja untuk pengawas.
4. Setiap meja
diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau
alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang
ujian.
6. Tempat ujian
praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran dan kondisi sekolah.
7.
Tempat duduk peserta diatur sebagai berikut:
a.
Satu bangku untuk satu orang peserta;
b.
Jarak antara meja yang satu dengan yang
lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.
Penempatan peserta disesuaikan dengan
urutan nomor peserta (lihat gambar
contoh denah ruang US)
D. Tata Tertib Ujian
Tata
Tertib Pengawas Ruang
1.
Persiapan US
a.
Tiga puluh (30) menit sebelum ujian
dimulai Pengawas Ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara.
b.
Pengawas Ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Penyelenggara.
c.
Pengawas Ruang menerima bahan yang berupa Naskah Soal, LJUS,
Amplop LJ US, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US.
2.
Pelaksanaan US
a.
Pengawas Ruang masuk ke dalam ruangan
20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu
peserta , dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan
lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruangan
kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.
Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib US.
e.
Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar
Hadir UN.
Pengawas Ruang membagikan LJUS kepada peserta dan memandu
serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda
tangan) sebelum waktu dimulai.
g.
Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h.
Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai
tanda waktu dimulai.
i.
Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal .
j.
Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan
peserta untuk mulai mengerjakan soal dan
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.
Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian.
l.
Selama US berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang .
m.
Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
n.
Lima menit sebelum waktu selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
o.
Setelah waktu selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS dan Naskah Soal . Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian,
setelah pengawas menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta.
p.
Pengawas Ruang menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan Daftar Hadir
Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas
Ruang di dalam ruang ujian.
q.
Pengawas Ruang menyerahkan LJUS dan
Naskah Soal kepada Penyelenggara US
disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US.
Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
2.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.
Peserta membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta
ujian.
5.
Peserta mengisi Daftar Hadir.
6.
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian.
7.
Peserta mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan
benar.
8.
Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9.
Selama
berlangsung, peserta hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang , serta
tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau
rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti pada mata
pelajaran yang terkait.
12. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.
Peserta berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama
berlangsung, peserta dilarang:
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapa
pun;
b.
Bekerjasama dengan peserta lain;
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
Membawa Naskah Soal dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f.
Menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan / Penilaian
Hasil
ujian tulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan
hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2. Pemeriksaan
ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya
dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan
kedua korektor = 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga
dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3. Penilaian
hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
4. Pelaksanaan
penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai
hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh
kepala sekolah penyelenggara.
2. Daftar nilai
hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap
peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10 dengan 2 (dua)
desimal di belakang koma.
VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN
IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah
penyelenggara ujian menetapkan Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional melalui rapat Dewan Guru.
2. Penentuan Kriteria
Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional perlu mendapat pertimbangan dari
Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal melalui Unit
Pelaksana Pendidikan Dasar Kecamatan MARGADANA.
3. Kriteria Kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang
tua siswa, dan masyarakat, serta sekolah yang menggabung (jika ada) paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4. Penentuan
kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan oleh
sekolah asal.
5. Peserta ujian
dinyatakan lulus dari SD Negeri Kalinyamat Kulon 2 apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
b.
Memperoleh
nilai minimal baik ( 7,10 ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
- Kelompok
Mapel Agama dan Akhlak Mulia (Pendidikan Agama)
- Kelompok
Mapel Kewarganegaraan dan Kepribadian (PKn)
- Kelompok
Mapel Estetika (SBK)
- Kelompok
Mapel Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes)
c.
Lulus
Ujian Sekolah (US) untuk Kelompok Mapel Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan
rincian:
- Memperoleh Nilai Sekolah (NS) minimal 6,00 untuk mapel Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
- Memperoleh Nilai Sekolah (NS) minimal 6,00 untuk mapel Bahasa
Jawa, Bahasa Inggris, dan TI Komputer.
d.
Lulus UN dengan kriteria sebagai berikut :
1. Nilai
Akhir minimal untuk setiap mata pelajaran UN sbb. :
a.
Bhs. Indonesia minimal 3,00.
b.
Matematika minimal 2,00.
c.
IPA minimal 2,00
2. Rata
– rata Nilai Akhir ketiga mata pelajaran UN minimal 2,33
B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing
satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011 ( 18 Juni 2011 ).
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta
ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko
ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3. Dinas
Pendidikan Kota Tegal menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi.
4. Dinas
Pendidikan Kota Tegal mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara
berdasarkan laporan hasil UN dan hasil US. Sekolah penyelenggara ujian menerima
blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita
acara serah terima.
5. Sekolah
penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUN dan nilai hasil Ujian
Sekolah.
6. Nilai UN dan
US dicantumkan dalam ijazah.
VII.
BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan
Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya
penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen - komponen sebagai
berikut:
a.
Pengisian dan pengiriman data calon
peserta US ke Penyelenggara US Tingkat Kota melalui UPPD kecamatan MARGADANA;
b. Pembuatan Kartu Peserta
c. Penyusunan naskah soal.
d. Penggandaan naskah soal
e.
Pengambilan bahan US dari Dabin;
f.
Operasional penyelenggara US;
g.
Pengawasan pelaksanaan US di Sekolah
penyelenggara
h.
Penyusunan dan pengiriman laporan.
3. Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah
(RKBUS) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian memasukkannya ke dalam RAKS.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan
dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Penyelengara Ujian Tingkat
Pusat, Provinsi Jawa Tengah , Kota Tegal, dan Unit Pelaksana Pendidikan
Dasar Kecamatan MARGADANA.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan
bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian sekolah dan ujian
nasionl, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya,
serta laporan Nilai Ujian Sekolah dan
Nilai Akhir.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan
laporan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal, melalui Unit Pelaksana Pendidikan
Dasar Kecamatan MARGADANA.
Ditetapkan
:
di Tegal
Pada
tanggal : 1 Maret 2012
Kepala
SDN KALINYAMAT KULON 2 TEGAL
BAMBANG
RUSJIANTO, S.Pd
NIP. 19600828 198304 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SUARA ANDA