Minggu, 17 Juni 2012

Permenpan No:16 th 2009


PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA

BAB  VI

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal  12
(1)     Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.         Guru Pertama;
b.         Guru Muda;
c.         Guru Madya; dan
d.        Guru Utama.
(2)   Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.         Guru Pertama:
1.        Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.        Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.         Guru Muda:
1.        Penata, golongan ruang III/c; dan
2.        Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.         Guru Madya:
1.        Pembina, golongan ruang IV/a;
2.        Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.        Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.    Guru Utama:
1.        Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.        Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)   Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)     Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUARA ANDA