PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN ANGKA KREDITNYA
BAB VI
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu:
a.
Guru
Pertama;
b.
Guru Muda;
c.
Guru
Madya; dan
d.
Guru
Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Guru
Pertama:
1.
Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.
Guru
Muda:
1.
Penata,
golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Guru
Madya:
1.
Pembina,
golongan ruang IV/a;
2.
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Guru Utama:
1.
Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk
pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SUARA ANDA