KINERJA GURU
a.
Setiap guru yang diberi tugas dan kepercayaan
untuk bekerja pada suatu sekolah. Guru tersebut diharapkan mampu menunjukkan
kinerja yang memuaskan dan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pencapaian
tujuan sekolah tersebut.
Kinerja guru merupakan kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja guru dikatakan baik dan memuaskan apabila tujuan yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tugas-tugas guru pada prinsipnya terkandung dalam kompetensi seorang guru.
Yamin (2008 : 90) mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan. Kompetensi menunjuk pada perbuatan yang rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu. Hal itu penting agar dapat dibedakan antara seorang aktor yang dapat memerankan seorang guru dengan guru yang sebenarnya.
Kinerja guru merupakan kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja guru dikatakan baik dan memuaskan apabila tujuan yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tugas-tugas guru pada prinsipnya terkandung dalam kompetensi seorang guru.
Yamin (2008 : 90) mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan. Kompetensi menunjuk pada perbuatan yang rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu. Hal itu penting agar dapat dibedakan antara seorang aktor yang dapat memerankan seorang guru dengan guru yang sebenarnya.
Tiga dimensi
umum kompetensi yang saling menunjang dan membentuk kompetensi profesional
guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi
kemasyarakatan atau sosial.
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu
sendiri. Guru harus memiliki nilai-nilai norma luhur sehingga terpancar dalam perilaku
sehari-hari (Yamin, 2008 : 46) Kompetensi kepribadian mencakup sikap dan
nilai-nilai kepribadian sebagai elemen perilaku. Hal ini berhubungan dengan
latar belakang pendidikan, peningkatan dan keterampilan, serta legitasi
kewenangan mengajar.
Guru merupakan
anggota masyarakat dan merupakan sosok yang menjadi tokoh khusus dalam
masyarakat. Selayaknyalah guru memilki kompetensi sosial kemasyarakatan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
lingkungan di sekitar sekolah dan masyarakat di tempat guru itu hidup sehingga
peranan guru memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan anggota
bukan guru. Fungsi guru dalam kompetensi sosial ini antara lain sebagai
motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan, dan mengabdi kepada masyarakat
(Yamin, 2008 : 54). Mulyasa (2008 : 120) menambahkan kompetensi yang harus
dimiliki guru yaitu kompetensi profesional kependidikan. Lebih lanjut dikatakan
bahwa :
Kompetensi
profesional mengacu pada perbuatan (performance) yang bersifat rasional dan
memenuhi sfesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikam.
Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan profil kompetensi
yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional
pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi kualitatif dan
kuantitatif. Perangkat kompetensi yang dimiliki oleh korps tenaga kependidikan
yang dibutuhkan untuk menginspirasikan dan mengembangkan sistem pendidikan.
Kompetensi profesional guru mengandung makna bahwa seorang guru harus memilki kemampuan khusus dalam rangka melaksanakan tugasnya yaitu mendidik, melatih, dan membimbing sehingga terjadi trasformasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Kompetensi profesional dimaksud dirinci sebagai berikut
Kompetensi profesional guru mengandung makna bahwa seorang guru harus memilki kemampuan khusus dalam rangka melaksanakan tugasnya yaitu mendidik, melatih, dan membimbing sehingga terjadi trasformasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Kompetensi profesional dimaksud dirinci sebagai berikut
a.
Menguasaibahan,
b.
.Mengelola program belaja rmengajar,
c.
Mengelolakelas,
d.
Menggunakanmedia/sumber,
e.
Menguasailandasan-landasankependidikan,
f.
Mengelolainteraksibelajar-mengajar,
g.
Mengenal fungsi dan progarm pelayanan bimbingan
dan penyuluhan,
h.
Mengenal dan menyelenggarakan administras isekolah,
i.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan
hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluanpengajaran.
(Mulyasa,2008:120-122).
Selain itu, deskripsi pekerjaan guru juga dijelaskan dalam SK Menpan Nomor 83 Tahun 1995 tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa tugas guru adalah :
Selain itu, deskripsi pekerjaan guru juga dijelaskan dalam SK Menpan Nomor 83 Tahun 1995 tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa tugas guru adalah :
( 1 ) Menyusuan progaram pembelajaran; (2) menyajikan
progarm pembelajaran; (3) melaksanakan evaluasi pembelajaran; (4) menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan; (5) menyusun dan melaksanakan
program bimbingan di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; (6) menyusun dan
melaksanakan program ektrakurikuler.
Sumber : E_Kinerja Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SUARA ANDA