Minggu, 23 Mei 2010

Luas Hutan Kota Tegal Baru Mencapai 2.500 Meter Persegi PDF Print E-mail
Written by Humas   
Monday, 24 May 2010 08:01
KOTA TEGAL - Setelah memperoleh peringkat yang mengecewakan pada penilaian Adipura 2008/ 2009 yang lalu, kini Kota Tegal bertekat memperbaiki peringkat sebagai kota terbersih pada penilaian Adipura tahun 2009/2010.  Pada penilaian tahap kedua pada bulan April yang lalu, lokasi-lokasi yang menjadi tujuan penilaian adalah pemukiman, jalan, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit/ puskesmas, hutan kota, taman kota, terminal bus/ angkot, stasiun KA, perairan terbuka, TPA, pantai wisata, pemilahan sampah dan pengolahan sampah.
Salah satu upaya untuk memperoleh tambahan nilai, Pemerintah Kota Tegal melalui Kantor Lingkungan Hidup berupaya menambah luas area hutan kota atau ruang terbuka hijau (RTH) dengan  menanami pohon di lahan-lahan tidur atau lahan kosong yang tidak difungsikan.  Saat ini Kota Tegal baru memiliki 2 lokasi yang difungsikan sebagai Hutan Kota. Lokasi  pertama di areal pemakaman umum Cleret dan lokasi kedua di kawasan Jalan Lingkar Utara. Sedangkan luas lahan yang saat ini difungsikan sebagai Hutan Kota maupun Ruang Terbuka Hijau baru mencapai 2.500 meter persegi atau baru 6,2% dari luas wilayah kota Tegal.
Hal ini tentunya masih kurang dari standar luasan hutan kota yang semestinya dimiliki  Kota Tegal. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal, Sugeng Suwaryo, S.Sos  menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002  pasal 8 ayat 3,  prosentase luas hutan kota paling sedikit 20 persen dari wilayah perkotaan dan/atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Dengan luas wilayah Kota Tegal yang mencapai 39,68 kilometer persegi maka Hutan Kota yang harus dimiliki sedikitnya  seluas 7,936 kilometer persegi. Jika melihat peraturan tersebut, maka Hutan Kota seluas 6,2% yang dimiliki Kota Tegal saat ini masih belum ideal.
Berbagai agenda saat ini sudah disusun oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal untuk menyukseskan program Sa Uwit Sa Uwong yang pencanangan telah dilakukan oleh Walikota Tegal melalui kerja bakti massal dan penanaman pohon di lingkungan Terminal Kota Tegal beberapa waktu lalu. Melalui langkah-langkah yang komprehensif, diharapkan Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau di wilayah Kota Tegal dapat diperluas.
Pada tahun 2010, Kantor Lingkungan Hidup telah mentargetkan 5000 pohon berbagai jenis tertanam di wilayah kota Tegal. Sebab hingga saat ini, baru 3000 pohon saja yang sudah ditanam. Target lainnya adalah  penambahan luas hutan kota seluas 500 meter persegi. Selain itu, Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal juga terus berupaya menggugah rasa kepedulian pengusaha, lembaga/organisasi serta masyarakat untuk turut serta bekerjasama membantu pemerintah kota Tegal dalam menanam pohon. Sejumlah lahan-lahan sempit milik warga yang kosong atau tidak difungsikan, diharapkan bisa menjadi ruang terbuka hijau terbatas.***(HumasKotaTegal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUARA ANDA